Kamis, 01 November 2012

Makalah Psikologi perkembangan



MAKALAH

Psikologi Perkembangan

HUKUM PERKEMBANGAN
Dosen Pembimbing:
Prof. Dr. H. Baharuddin,  M. Pd






Disusun Oleh:
Musyrif Kamal J. Haq           







JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2012
KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami ucapkan kepada Allah SWT. Karena atas rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Psikologi Perkembangan “ Hukum Perkembangan”.
            Sholawat serta salam semoga selalu teercurahkan kapada junjungan kita nabi Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah menuju ke jalan terang benderang, yakni Addinul Islam.
            Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Prof. Dr. H. Baharuddin,  M. Pd selaku dosen pengampu mata kuliah Psikologi Perkembangan yang telah memberikan bimbingan dan arahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat waktu.
            Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Untuk itu dari kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis tentunya dan bagi seluruh civitas akademika Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.





                                                                                    Malang,  09 Oktober 2012



                                                                                                Penulis





DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR………………………………………………....................i
DAFTAR ISI……………………………………………………………….….....ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang………………………………………………………...............4
1.2 Rumusan masalah………………….…………………………………….........5
1.3 Tujuan………………………………………………………………….…...... 5
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Hukum Perkembangan....……………………….…………….…........6
            a.         hukum kodrat ilahi ………………………………………………8
            b.         hukum mempertahankan diri ……………………………………9
            c.         hukum mengembangkan diri…………………………………….9
            d.         hukum masa peka………………………………………………..10
            e.         hukum tempo perkembangan……………………………………10
            f.          hukum irama perkembangan…………………………………….11
            g.         hukum sifat perkembangan………………………………………13
2.2 Tugas Perkembangan….......……………………….…………….…......14
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………….…….16
DAFTAR RUJUKAN………………………………………………..........…….17







BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Kalau kita memperhatikan segala sesuatu yang ada di sekitar kita,  baik kehidupan manusia,  flora,  fauna maupun benda anorganik,  kita akan melihat suatu hal yang abadu,  yaitu selalu adanya perubahan,  segala sesuatu selalu berubah,  lambat atau cepat,  penyusutan pertumbuhan maupun perkembangan,  menurut sifat kodratnya masing-masing. Pantrei ,  demikian kata demokritos,  seorang filosof yunani kuno mengatakan semuanya berubah,   tidak satupun yang abadi kecuali ketidakabadian itu sendiri.
Demikian pula halnya dengan kehidupan manusia,  yang bermula dari telur,  kemudian melalui garis pertumbuhan : janin,  bayi,  anak-anak dan seterusnya hingga meninggal. Semuanya menurut garis perkembangan dengan segala variasinya sendiri,  tiada dua orang yang sama. Tiada seorang ahlipun yang mampu menemukan suatu hukum tertentu,  melainkan baru sampai ketingkat teori-teori didalam kehidupan organisme di dunia ini.
Untuk menjawab pertanyaan ini,  kita perlu dahulu mengetahui hakikat manusia,  yaitu manusia hidup dalam keadaan :
-          Psikofisis
-          Sosioindividuil
-          Culturilreligius
Sifat-sifat diataslah yang diistilahkan dengan kata monodualis,  dan manusia adalah makhluk monodualis,  dan sifat inilah akan terus berkembang secara stimultan dan terus menerus



1.2 Rumusan Masalah
  1. Apa  hukum  perkembangan ?
  2. Apa  hukum  kodrat ilahi ?
  3. Apa  hukum  mempertahankan diri ?
  4. Apa  hukum  mengembangkan diri ?
  5. Apa  hukum  masa peka ?
  6. Apa  hukum  tempo perkembangan ?
  7. Apa  hukum  irama perkembangan ?
  8. Apa  hukum  sifat perkembangan ?

1.3  Tujuan
  1. Untuk mengetahui hukum perkembangan
  2. Untuk mengetahui kodrat ilahi
  3. Untuk mengetahui mempertahankan diri
  4. Untuk mengetahui mengembangkan diri
  5. Untuk mengetahui masa peka
  6. Untuk mengetahui tempo perkembangan
  7. Untuk mengetahui irama perkembangan
  8. Untuk mengetahui sifat perkembangan










BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Hukum Perkembangan
            Perkembangan berarti perubahan secara kualitatif. Ini berarti bahwa perkembangan bukan sekadar penambahan setiap senti pada tinggi badan seseorang atau kemampuan seseorang,  melainkan suatu proses integrasi dari banyak struktur dan fungsi yang kompleks.
            Dalam kamus bahasa indinesia kontemporer,  perkembangan adalah perihal perkembangan,  mekar,  terbuka membentang,  menjadi besar,  luas,  banyak,  dan sebagainya. Kata berkembang tidak saja meliputi aspek yang bersifat abstrak dalam hal kualitas,  seperti pikiran dan pengetahuan,  namun juga bersifat konkrit yang menunjukkan perkembangan positif.
            Perkembangan menurut istilah adalah development,  yang merupakan rangkaian yang bersifat progresif dan teratur dari fungsi jasmaniah dan ruhaniah sebagai akibat pengaruh kerja sama antara kematangan (maturation) dan pelajaran (learning).
            Seorang ahli interaksionosme,  piaget (1947),  berpendapat bahwa perkembangan mementingkan perkembangan intelektual dan perkembangan moral yang saling berhubungan. Moral dipandang dengan intelektual anak. Perkembangan berjalan melalui stadium dan membawa anak dari tingkatan struktur yang lebih tinggi.        
            Perkembangan (development) adalah suatu proses tahapan pertumbuhan kearah yang lebih maju. Perkembangan melibatkan proses perubahan kualitatif yang mengacu pada mutu fungsi-fungsi organ jasmaniah. Dengan kata lain,  penekana arti perkembangan itu terletak pada penyempurnaan fungsi psikologis yang disandang oleh organ-organ fisik.
            Menurut Mussen dkk. (1984),  development in its most general psychological sense refers to certain canges that occur in human beings
(or animal) between conception and deadh.
(perkembangan merupakan suatu perubahan yang terjadi pada manusia atau hewan diantara konsepsi sampai meninggal dunia.[1]
            Perkembangan merupakan perubahan terus menerus yang dialami,  tetapi ia tetap menjadi kesatuan. Perkembangan berlangsung dengan perlahan-lahan  melalui masa demi masa. Kadang-kadang seseorang mengalami masa kritis pada masa kanak-kanak dan pubertas. Menurut hasil penelitian para ahli ternyata bahwa pekembangan jasmani dan rohani berlangsung menurut perkembangan hukum-hukum tertentu. Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan yang kurang normal pada organisme ada bermacam-macam.
            Pertama,  faktor yang terjadi sebelum lahir. Misalnya : kekurangan nutrisi pada ibu atau  janin,  janin terkena virus,  keracunan sewaktu bayi ada dalam kandungan,  dan lain-lain.
            Kedua,  faktor ketika lahir atau kelahiran. Faktor ini antara lain adalah intracranial haemorage atau pendarahan pada bagian kepala bayi yang disebabkan tekanan dari dinding rahim ibu sewaktu dilahirkan dan oleh efek susunan  saraf pusat,  karena proses kelahiran bayi dilakukan dengan bantuan tag (tangverlossing).
            Ketiga,  faktor yang dialami bayi sesudah lahir,  antara lain oleh karena pengalaman traumatic pada kepala,  kepala bagian dalam terluka karena kepala bayi (janin) terpukul atau mengalami serangan sinar matahari (zonnestiek).
            Keempat,  faktor psikologis antara lain oleh karena bayi ditinggalkan oleh ibu,  ayah atau kedua orang tuanya. Sebab lain adalah anak-anak dititipkan pada suatu lembaga,  seperti rumah yatim piatu,  yayasan perawatan bayi dll.
            Pengertian hukum dalam ilmu jiwa perkembangan tidaklah sama dengan yang bisa dikenal dalam dunia perundang-undangan peradilan. Dalam ilmu jiwa perkembangan,  istilah hukum tidak bisa diasosiasikan. Misalnya,  dengan hukum perdata atau hukum pidana. Melainkan yang dimaksud hukum perkembangan adalah kaidah fundamental tentang realitas kehidupan anak-anak (manusia) yang telah disepakati kebenarannya berdasarkan hasil penelitian dan pemikiran yang seksama. Misalnya,  seorang anak baru bisa berkembang,  apabila ia dalam keadaan hidup. Ini merupakan hukum yang sudah pasti,  sehingga tidak mungkin dibantah kebenarannya oleh siapapun juga. Jadi,  hidup adalah syarat mutlak bagi terjadinya proses perkembangan karena sudah pasti dan mutlak kebenarannya,  maka dalam ilmu jiwa perkembangan susunan kalimat pernyataan seperti itu disebut hukum. Dan adapun hukum perkembangan itu terdiri dari,  sebagai berikut:

A. Hukum Kodrat Ilahi
Tak dapat diingkari,  bahwa perkembangan itu berpangkal pada kehidupan. Karena hiduplah,  anak manusia bisa berkembang. Sementara kehidupan itu penuh dengan ketentuan atau kodrat dari Allah.
Dalam pertumbuhan dan perkembangan individu disetiap masanya ada serangkaian proses yang tersistem dan berkesinambungan. Allah SWT menjelaskan bagaimana proses individu tumbuh dan berkembang menjalani masa demi masa dalam kehidupannya[2],  sebagaimana disebut dalam firmannya :
uqèd Ï%©!$# Nà6s)n=s{ `ÏiB 5>#tè? §NèO `ÏB 7pxÿõÜœR §NèO ô`ÏB 7ps)n=tæ §NèO öNä3ã_̍øƒä WxøÿÏÛ §NèO (#þqäóè=ö7tFÏ9 öNà2£ä©r& ¢OèO (#qçRqä3tFÏ9 %Y{qãŠä© 4 Nä3ZÏBur `¨B 4¯ûuqtGム`ÏB ã@ö6s% ( (#þqäóè=ö7tFÏ9ur Wxy_r& wK|¡B öNà6¯=yès9ur šcqè=É)÷ès? ÇÏÐÈ
Dia-lah yang menciptakan kamu dari tanah kemudian dari setetes mani,  sesudah itu dari segumpal darah,  kemudian dilahirkannya kamu sebagai seorang anak,  kemudian (kamu dibiarkan hidup) supaya kamu sampai kepada masa (dewasa),  kemudian (dibiarkan kamu hidup lagi) sampai tua,  di antara kamu ada yang diwafatkan sebelum itu. (kami perbuat demikian) supaya kamu sampai kepada ajal yang ditentukan dan supaya kamu memahami(nya). (QS. Al-Mu’min :67)

Menurut Prof. Abbas dalam buku Haqiqul islam wa abathilu khusumihi menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk yang bertanggung jawab yang diciptakan dengan sifat ketuhanan

B. Hukum Mempertahankan Diri
Setelah manusia ditakdirkan hidup,  lalu ia secara naluriah berusaha mempertahankan kelangsungan hidupnya,  untuk bisa hidup secara singkat bisa dijelaskan bahwa usaha mempertahankan diri,  intinya untuk memperoleh keselamatan. Sedang keselamatan,  seperti halnya kehidupan,  adalah modal pokok bagi pelaksanaannya proses perkembangan. Sekali lagi usaha mempertahankan diri merupakan sifat naluriah manusia. Tujuan pokoknya,  agar ia selamat dan hidupnya berkelanjutan.

C. Hukum Pengembangan Diri
Ketika seorang anak berhasil mempertahankan diri,  bersamaan itu muncul pula hasrat insaniahnya untuk mengembangkan segala potensi yang dibawah sejak lahir.
Dalam kehidupan ini,  dorongan dan hasrat untuk mempertahankan diri. Dorongan yang pertama adalah dorongan mempertahankan diri,  kemudian disusul dengan dorongan mengembangkan diri.
Dorongan mempertahankan diri terwujud,  misalnya pada dorongan makan dan menjaga keselamatan diri sendiri. Anak menyatakan perasaan lapar,  haus dan sakit dalam bentuk menangis. Jika ibu-ibu mendengar anaknya menangis,  tangisannya itu dianggap sebagai dorongan mempertahankan diri.
Dalam perkembangan jasmani terlihat hasrat dasar untuk mengembangkan pembawaan. Untuk anak-anak dorongan belajar berjalan,  kegiatan bermain dan sebagainya. Dikalangan remaja timbul rasa persaingan dan perasaan belum puas terhadap apa yang telah tercapai. Hal ini dapat dianggap sebagai dorongan mengambangkan diri.
Tidak seorang pun anak manusia normal yang menghendaki kemunduran perkembangan dirinya,  ia menghendaki kebodohan dan lain sebagainya. Tetapi sebaliknya setiap anak pasti menghendaki perkembangan diri kearah suatu kemajuan,  dalam suatu tingkat yang lebih tinggi dari tingkat sebelumnya.
Contoh : seorang anak ingin jadi juara,  ingin pandai,  ingin sukses dan sebagainya.

D. Hukum Masa Peka
Masa peka yang dimaksud ialah: suatu masa dimana sesuatu "fungsi" demikian baik perkembangannya,  karena itu harus dilayani dan diberi kesempatan sebaik-baiknya.
Masa peka ialah suatu masa yang paling tepat untuk berkembang suatu fungsi kejiwaan atau fisik seseorang. Sebab perkembangan suatu fungsi tersebut tidak berjalan secara serempak antara satu dengan lainnya. Contoh : masa peka untuk berjalan bagi seorang anak itu pada awal tahun kedua dan untuk berbicara sekitar tahun pertama.
Istilah peka pertama kali ditampilkan oleh seorang ahli biologi dari Belanda bernama Hugo de Vries (1848-1935),  kemudian istilah tersebut dibawa kedalam dunia pendidikan,  khussusnya psikologi oleh Maria Montessori (Italia 1870-1952).[3]
E. Hukum Tempo Perkembangan
Berlangsungnya perkembangan pada anak yang satu,  belum tentu sama dengan anak yang lain. Ada anak yang dalam perkembangannya kelihatan serba cepat,  dan ada pula yang berlangsung amat lambat.
Bahwa perkembangan jiwa tiap-tiap anak itu berlainan,  menurut temponya masing-masing perkembangan anak yang ada. Ada yang cepat (tempo singkat) adapula yang lambat. Suatu saat ditemukan seorang anak yang cepat sekali menguasai ketrampilan berjalan,  berbicara, tetapi pada saat yang lain ditemukan seorang anak yang berjalan dan berbicaranya lambat dikuasai. Mereka memiliki tempo sendiri-sendiri.[4]
Berlangsungnya perkembangan pada anak yang satu,  belum tentu sama dengan anak yang lain. Ada anak yang dalam perkembangan nya kelihatan serba cepat,  misalnya belajar merangkak,  belajar berjalan,  belajar berbicara dan lain-lain. Semuanya berlangsung dengan cepat sekali. Sementara anak yang lain,  dalam belajar hal yang sama,  terpaksa belajar dengan amat lambat tidak lain semuanya ini menyangkut soal tempo perkembangan. Dan telah menjadi hukum yang pasti,  bahwa setiap anak mempunyai kecepatan(tempo) perkembangan sendiri-sendiri. Jika memang ia termasuk cepat,  maka tidak bisa dihambat. Sebaliknya yang lambat tak mungkin pula dipaksa untuk cepat.[5]
Bahwa tempo perkembangan setiap anak itu berbeda,  bisa kita lihat dalam praktek pendidikan disekolah. Ada anak yang dalam setiap ujian mencapai prestasi yang baik,  sehingga terus lancar naik kelas. Tetapi ada pula yang mengantongi banyak nilai merah,  sehingga perlu mengulang dikelas yang sama tahun berikutnya. Juga bisa terlihat,  perihal tempo perkembangan ini,  dalam pelaksanaa sistem kredit semester. Satu segi,  system tersebut bisa dipandang sebagai uoaya untuk menempatkan setiap siswa atau mahasiswa,  sesuai dengan tempo perkembangan masing-masing. Mereka yang tempo perkembangan belajarnya cepat,  akibatnya juga segera tamat[6]. Sementara yang lambat,  kata orang jawa “ alon-alon pokok e kelakon,  biara lambat asal selamat.

F. Hukum Irama Perkembangan
Hukum ini mengungkapkan bukan lagi cepat atau lambatnya perkembangan anak,  akan tetapi tentang irama atau ritme perkembangan,  jadi perkembangan anak itu mengalami gelombang “pasang surut”,  mulai lahir hingga dewasa,  kadangkala anak tersebut mengalami juga kemunduran dalam suatu bidang tertentu. Kadang-kadang suatu proses perkembangan berjalan lancar,  tetapi biasa-biasa saja dari waktu kewaktu,  dan ini disebut “ajeg” sifatnya. Tetapi adapula,  dari keadaan biasa keudian melonjak cepat,  untuk akhirnya kembali lagi,  atau bahkan menurun. Sementara yang lain dari keadaan cepat kemudian berjalan biasa,  cepat lagi lalu biasa lagi menurun begitu seterusnya. Jadi,  irama perkembangan itu tidak selalu merata dari waktu kewaktu.
Sebagai contoh,  seorang anak yang sedang belajar bahasa. Mula-mula berjalan biasa,  anak tersebut menguasai dan dapat mempratekkan pembendaharaan kata satu demi satu,  dalam minggu-minggu berikutnya,  ia sedeikian cepat meperoleh tambahan kata-kata baru,  dan bicaranya pun sangat lancar. Hal ini tidak seterusnya berlangsung,  malah kadang-kadang terjadi akhirnya mengecewakan,  sang anak mengalami penurunan bahkan kemunduran dalam belajar bahasa tersebut. Sepertinya ia merasa menjadi malas,  tidak ada gairah,  masa bodoh,  tak perduli dengan apa yang diajarkan. Demikianlah irama perkembangan itu berlangsung,  walau harus pula diakui,  bahwa pasang surut semacam itu tidak selalu tampak secara nyata,  sehingga orang menganggapnya berjalan biasa-biasa saja.[7]
 Akhirnya,  perlu ditambahkan baik tempo maupun irama perkembangan itu. Sesungguhnya tidak saja kelihatan berbeda dari anak yang satu dengan anak yang lainya,  tetapi juga bisa dari fungsi yang satu kefungsi kehidupan yang lainya. Misalnya,  antara fungsi (aspek) jasmaniah dan rohaniah pada seorang anak. Bisa jadi,  sementara perkembangan jasmaniah perkembangan anak berjalan cepat,  aspek rohaniahnya terlambat atau sebaliknya. Tetapi bisa pula terjadi,  perkembangan jasmaniah seorang anak terlambat sementara,  karena saat itu ia sedang memikirkan pelajaran dengan serius untuk mengahadapi ujian,  dan masih banyak lagi contoh yang lainnya[8]. 

Misalnya,  akan sangat mudah sekali diperhatikan jika mengamati perkembangan (strum and drang) pada anak-anak menjelang remaja. ada anak yang menampakkan kegoncangan yang hebat,  tetapi ada pula anak yang melewati masa tersebut dengan tenang tanpa menunjukkan gejala-gejala yang serius.
Coba perhatikan anak usia 3-5 tahun dan pada anak usia 12-14 tahun. Sebab kedua masa itu merupakan masa transisi/krisis pertama dan kedua bagi anak.

G. Hukum Sifat Perkembangan
Perubahan dan kemampuan untuk merubah merupakan batasan dan makna yang terkandung dalam belajar. Disebabkan oleh kemampuan berubah karena belajarlah,  maka manusia dapat berkembang lebih jauh dari pada makhluk-makhluk lainnya,  sehingga ia terbebas dari keandengan fungsinya sebagai seorang khalifah di muka bumi. Boleh jadi,  karena kemampuan berkembang melalui belajar itu pula manusia secara umum dapat bebas mengeksplorasi,  memilih dan menetapkan keputusan-keputusan penting untuk kehidupannya. untuk lebih jelasnya mari kita beri  sebuah contoh.[9]
Seorang anak yang normal pasti memiliki bakat untuk bisa berdiri tegak diatas kedua kakinya. Namun,  apabila anak tersebut tidak hidup dilingkungan masyarakat manusia,  misalnya dibuang di hutan belantara dan tinggal bersama hewan,  maka bakat berdiri yang ia miliki secara turun-menurun dari orang tuanya itu,  akan sulit terwujudkan. Jika anak itu diasuh oleh sekelompok serigala,  tentu ia akan berjalan diatas kedua kaki dan tangannya. Dia akan merangkak seperti serigala pula. Jadi bakat dan pembawaan dalam hal ini jelas tidak banyak berpengaruh apabila pengalaman belajar tidak turut mengembangkannya.
Menurut stone,  perkembangan pribadi manusia itu jika diamati dengan sungguh-sungguh akan tampak adanya sifat-sifat sebagai berikut:
1) Stabil
2) Sensitive
3) Aktif
4) Teratur
5) kontinyu

2.2 Tugas Perkembangan
Secara sederhana,  tugas perkembangan adalah sesuatu yang diharapkan dapat dicapai seseorang dalam tehap-tahap perjalanan hidupnya. Adapun pendapat R.J.Havighurst,  tugas-tugas perkembangan itu jika diperinci sepanjang hidup seseorang,  maka akan diperoleh rumusan sebagai berikut:
a. Tugas perkembangan pada masa bayi dan kanak-kanak awal
1)      Balajar berjalan
2)      Balajar makan-makanan padat
3)      Balajar mengendalikan buang air kecil dan besar
4)      Balajar membeda-bedakan jenis kelamin dan menghargainya.
b. Tugas perkembangan pada masa kanak-kanak akhir
1)      Balajar tentang keterampilan psikis yang diperlukan dalam permainan yang ringan-ringan atau mudah.
2)      Membentuk sikap-sikap sehat terhadap dirinya,  demi kepentingan organismenya yang sedang tumbuh.
3)      Balajar bergaul dan bermain bersama dengan teman-teman seusia.
4)      Balajar menyesuaikan diri dengan keadaan dirinya,  sebagai pria atau wanita.
c. Tugas perkembangan dalam masa remaja
1)      Menerima keadaan psikisnya,  dan menerima peranannya sebagai pria atau wanita.
2)      Menjalin hubungan-hubungan baru dengan teman-teman sebaya,  baik sesame jenis maupun lain jenis kelamin.
3)      Memperoleh kebebasan secara emosional dari orang tuanya,  juga dari orang-orang dewasa lainnya.
4)      memperoleh kepastian dalam hal kebebasan pengaturan ekonomis,  sekurangnya untuk dirinya sendiri.
d. Tugas perkembangan pada masa dewasa awal
1)      memilih teman bergaul,  baik sebagai calon suami maupun sebagai calon isteri.
2)      belajar hidup bersama dengan suami dan isteri.
3)      mulai hidup dalam sebuah keluarga yang dibinanya.
4)      belajar mengasuh anak-anak.
e. Tugas perkembangan pada masa setengah baya
1)      memperoleh tanggung jawab sebagai orang dewasa yang berwarganegara dan hidup bermasyarakat.
2)      menetapkan dan memelihara suatu standar kehidupan ekonomi bagi keluarganya.
3)      membantu anak-anak remajanya untuk menjadi orang dewasa yang bertanggung jawab.
4)      mengembangakan kegiatan-kegiatan pengisi waktu senggang,  sesuai dengan keahlian dan keinginannya.
f. Tugas perkembangan pada masa tua
1)      menyesuaikan diri dengan keadaan semakin berkurangnya kekuatan psikis dalam kesehatan.
2)      menyesuaikan diri dalam masa pensiun dan pendapatan yang semakin berkurang.
3)      menyesuaikan diri dalam keadaan meninggalnya suami isteri.
4)      menjalin hubungan yang rapat dengan teman-teman atau kelompok seusia.











BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
            Dari penjelasan dan pemaparan makalah diatas,  pemakalah dapat menyimpulkan point-point sebagai berikut :
a.       hukum perkembangan adalah kaidah fundamental tentang realitas kehidupan anak-anak (manusia) yang telah disepakati kebenarannya berdasarkan hasil pemikiran dan penelitian yang seksama.
b.      Tidak seorang pun anak manusia normal yang menghendaki kemunduran perkembangan dirinya sebaliknya setiap anak pasti menghendaki perkembangan diri kearah suatu kemajuan,  dalam suatu tingkat yang lebih tinggi dari tingkat sebelumnya.
c.       bakat dan pembawaan tidak banyak berpengaruh apabila pengalaman belajar tidak turut mengembangkannya.












Daftar Rujukan
Prof. Dr. H. Baharuddin. M.Pd.I. 2010. Pendidikan dan psikologi perkembangan.  Jogjakarta: Ar-Ruzz
Drs. H. Abu Ahmadi,  Drs. Munawar Sholeh. 2005. Psikologi perkembangan. Jakarta: Rineka Cipta
Syah,  muhibbin. 2009. psikologi belajar. Jakarta : rajawali press
Syah,  muhibbin. 2010. psikologi pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Soejanto,  Agoes. 2005. Psikologi perkembangan. Jakarta: Rineka Cipta
Semuthijauku.blogspot.com/2012/03/makalah-hukum-perkembangan-2.html



[1] Prof. Dr. H. Baharuddin. M.Pd.I,  Pendidikan dan psikologi perkembangan,  (Jogjakarta: Ar-Ruzz,  2010) hlm. 68-69.
[2] Prof. Dr. H. Baharuddin. M.Pd.I,  Pendidikan dan psikologi perkembangan,  (Jogjakarta: Ar-Ruzz,  2010) hlm. 84.
[3] Drs. H. Abu Ahmadi,  Drs. Munawar Sholeh,  Psikologi perkembangan,  (Jakarta: Rineka Cipta,  2005),  hal. 25-26.
[4] Drs. H. Abu Ahmadi,  Drs. Munawar Sholeh,  Psikologi perkembangan,  (Jakarta: Rineka Cipta,  2005),  hal. 24.
[5] Prof. Drs. Agoes Soejanto,  Psikologi perkembangan,  (Jakarta: Rineka Cipta,  2005),  hal. 55-56
[6] Ibid hal.57
[7] Muhibbin Syah,  Psikologi Pendidikan (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,  2010),  hal.91
[8] Semuthijauku.blogspot.com/2012/03/makalah-hukum-perkembangan-2.html

[9] Muhibbin Syah,  Psikologi Belajar (Jakarta: rajawali press,  2009),  hal.59-60

Tidak ada komentar:

Posting Komentar