MAKALAH
Psikologi Perkembangan
HUKUM PERKEMBANGAN
Dosen
Pembimbing:
Prof.
Dr. H. Baharuddin, M. Pd
Disusun
Oleh:
Musyrif Kamal J. Haq
JURUSAN PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami ucapkan kepada Allah SWT.
Karena atas rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
ini. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Psikologi
Perkembangan “ Hukum Perkembangan”.
Sholawat
serta salam semoga selalu teercurahkan kapada junjungan kita nabi Muhammad SAW,
yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah menuju ke jalan terang benderang, yakni
Addinul Islam.
Tak lupa pula kami ucapkan terima
kasih kepada Bapak Prof. Dr. H. Baharuddin, M. Pd selaku dosen pengampu mata kuliah Psikologi
Perkembangan yang telah memberikan bimbingan dan arahan sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat waktu.
Kami
menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Untuk itu dari kritik dan saran
yang bersifat membangun sangat kami harapkan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi
penulis tentunya dan bagi seluruh civitas akademika Universitas Islam Negeri
Maulana Malik Ibrahim Malang.
Malang, 09 Oktober 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………....................i
DAFTAR ISI……………………………………………………………….….....ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang………………………………………………………...............4
1.2 Rumusan masalah………………….…………………………………….........5
1.3 Tujuan………………………………………………………………….…...... 5
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hukum
Perkembangan………....……………………….…………….…........6
a. hukum kodrat ilahi ………………………………………………8
b. hukum
mempertahankan diri ……………………………………9
c. hukum
mengembangkan diri…………………………………….9
d. hukum
masa peka………………………………………………..10
e. hukum
tempo perkembangan……………………………………10
f. hukum
irama perkembangan…………………………………….11
g. hukum
sifat perkembangan………………………………………13
2.2 Tugas Perkembangan…...……....……………………….…………….…......14
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………….…….16
DAFTAR RUJUKAN………………………………………………..........…….17
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kalau kita memperhatikan segala
sesuatu yang ada di sekitar kita, baik
kehidupan manusia, flora, fauna maupun benda anorganik, kita akan melihat suatu hal yang abadu, yaitu selalu adanya perubahan, segala sesuatu selalu berubah, lambat atau cepat, penyusutan pertumbuhan maupun perkembangan, menurut sifat kodratnya masing-masing. Pantrei
, demikian kata demokritos, seorang filosof yunani kuno mengatakan
semuanya berubah, tidak satupun yang
abadi kecuali ketidakabadian itu sendiri.
Demikian pula halnya dengan kehidupan
manusia, yang bermula dari telur, kemudian melalui garis pertumbuhan : janin, bayi, anak-anak dan seterusnya hingga meninggal.
Semuanya menurut garis perkembangan dengan segala variasinya sendiri, tiada dua orang yang sama. Tiada seorang
ahlipun yang mampu menemukan suatu hukum tertentu, melainkan baru sampai ketingkat teori-teori
didalam kehidupan organisme di dunia ini.
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu dahulu mengetahui hakikat manusia, yaitu manusia hidup dalam keadaan :
-
Psikofisis
-
Sosioindividuil
-
Culturilreligius
Sifat-sifat diataslah yang diistilahkan dengan kata
monodualis, dan manusia adalah makhluk
monodualis, dan sifat inilah akan terus
berkembang secara stimultan dan terus menerus
1.2 Rumusan Masalah
- Apa hukum perkembangan ?
- Apa hukum kodrat ilahi ?
- Apa hukum mempertahankan diri ?
- Apa hukum mengembangkan diri ?
- Apa hukum masa peka ?
- Apa hukum tempo perkembangan ?
- Apa hukum irama perkembangan ?
- Apa hukum sifat perkembangan ?
1.3 Tujuan
- Untuk mengetahui hukum perkembangan
- Untuk mengetahui kodrat ilahi
- Untuk mengetahui mempertahankan diri
- Untuk mengetahui mengembangkan diri
- Untuk mengetahui masa peka
- Untuk mengetahui tempo perkembangan
- Untuk mengetahui irama perkembangan
- Untuk mengetahui sifat perkembangan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Hukum Perkembangan
Perkembangan
berarti perubahan secara kualitatif. Ini berarti bahwa perkembangan bukan
sekadar penambahan setiap senti pada tinggi badan seseorang atau kemampuan
seseorang, melainkan suatu proses
integrasi dari banyak struktur dan fungsi yang kompleks.
Dalam kamus bahasa
indinesia kontemporer, perkembangan
adalah perihal perkembangan, mekar, terbuka membentang, menjadi besar, luas,
banyak, dan sebagainya. Kata
berkembang tidak saja meliputi aspek yang bersifat abstrak dalam hal
kualitas, seperti pikiran dan pengetahuan, namun juga bersifat konkrit yang menunjukkan
perkembangan positif.
Perkembangan
menurut istilah adalah development,
yang merupakan rangkaian yang bersifat progresif dan teratur dari fungsi
jasmaniah dan ruhaniah sebagai akibat pengaruh kerja sama antara kematangan (maturation)
dan pelajaran (learning).
Seorang ahli
interaksionosme, piaget (1947), berpendapat bahwa perkembangan mementingkan
perkembangan intelektual dan perkembangan moral yang saling berhubungan. Moral
dipandang dengan intelektual anak. Perkembangan berjalan melalui stadium dan
membawa anak dari tingkatan struktur yang lebih tinggi.
Perkembangan (development)
adalah suatu proses tahapan pertumbuhan kearah yang lebih maju. Perkembangan
melibatkan proses perubahan kualitatif yang mengacu pada mutu fungsi-fungsi organ
jasmaniah. Dengan kata lain, penekana
arti perkembangan itu terletak pada penyempurnaan fungsi psikologis yang
disandang oleh organ-organ fisik.
Menurut Mussen
dkk. (1984), development in its most
general psychological sense refers to certain canges that occur in human beings
(or animal) between conception and deadh. (perkembangan merupakan suatu perubahan yang terjadi pada manusia atau hewan diantara konsepsi sampai meninggal dunia.[1]
(or animal) between conception and deadh. (perkembangan merupakan suatu perubahan yang terjadi pada manusia atau hewan diantara konsepsi sampai meninggal dunia.[1]
Perkembangan
merupakan perubahan terus menerus yang dialami, tetapi ia tetap menjadi kesatuan. Perkembangan
berlangsung dengan perlahan-lahan
melalui masa demi masa. Kadang-kadang seseorang mengalami masa kritis
pada masa kanak-kanak dan pubertas. Menurut hasil penelitian para ahli ternyata
bahwa pekembangan jasmani dan rohani berlangsung menurut perkembangan
hukum-hukum tertentu. Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan yang kurang
normal pada organisme ada bermacam-macam.
Pertama, faktor yang terjadi sebelum lahir. Misalnya :
kekurangan nutrisi pada ibu atau janin, janin terkena virus, keracunan sewaktu bayi ada dalam kandungan, dan lain-lain.
Kedua, faktor ketika lahir atau kelahiran. Faktor ini
antara lain adalah intracranial haemorage atau pendarahan pada bagian kepala
bayi yang disebabkan tekanan dari dinding rahim ibu sewaktu dilahirkan dan oleh
efek susunan saraf pusat, karena proses kelahiran bayi dilakukan dengan
bantuan tag (tangverlossing).
Ketiga, faktor yang dialami bayi sesudah lahir, antara lain oleh karena pengalaman traumatic
pada kepala, kepala bagian dalam terluka
karena kepala bayi (janin) terpukul atau mengalami serangan sinar matahari
(zonnestiek).
Keempat, faktor psikologis antara lain oleh karena bayi
ditinggalkan oleh ibu, ayah atau kedua
orang tuanya. Sebab lain adalah anak-anak dititipkan pada suatu lembaga, seperti rumah yatim piatu, yayasan perawatan bayi dll.
Pengertian hukum
dalam ilmu jiwa perkembangan tidaklah sama dengan yang bisa dikenal dalam dunia
perundang-undangan peradilan. Dalam ilmu jiwa perkembangan, istilah hukum tidak bisa diasosiasikan.
Misalnya, dengan hukum perdata atau hukum
pidana. Melainkan yang dimaksud hukum perkembangan adalah kaidah fundamental
tentang realitas kehidupan anak-anak (manusia) yang telah disepakati
kebenarannya berdasarkan hasil penelitian dan pemikiran yang seksama. Misalnya,
seorang anak baru bisa berkembang, apabila ia dalam keadaan hidup. Ini merupakan hukum
yang sudah pasti, sehingga tidak mungkin
dibantah kebenarannya oleh siapapun juga. Jadi, hidup adalah syarat mutlak bagi terjadinya
proses perkembangan karena sudah pasti dan mutlak kebenarannya, maka dalam ilmu jiwa perkembangan susunan
kalimat pernyataan seperti itu disebut hukum. Dan adapun hukum perkembangan itu
terdiri dari, sebagai berikut:
A. Hukum
Kodrat Ilahi
Tak dapat diingkari,
bahwa perkembangan itu berpangkal pada
kehidupan. Karena hiduplah, anak manusia
bisa berkembang. Sementara kehidupan itu penuh dengan ketentuan atau kodrat
dari Allah.
Dalam pertumbuhan
dan perkembangan individu disetiap masanya ada serangkaian proses yang
tersistem dan berkesinambungan. Allah SWT menjelaskan bagaimana proses individu
tumbuh dan berkembang menjalani masa demi masa dalam kehidupannya[2], sebagaimana disebut dalam firmannya :
uqèd Ï%©!$# Nà6s)n=s{ `ÏiB 5>#tè? §NèO `ÏB 7pxÿõÜR §NèO ô`ÏB 7ps)n=tæ §NèO öNä3ã_Ìøä WxøÿÏÛ §NèO (#þqäóè=ö7tFÏ9 öNà2£ä©r& ¢OèO (#qçRqä3tFÏ9 %Y{qãä© 4 Nä3ZÏBur `¨B 4¯ûuqtGã `ÏB ã@ö6s% ( (#þqäóè=ö7tFÏ9ur Wxy_r& wK|¡B öNà6¯=yès9ur cqè=É)÷ès? ÇÏÐÈ
Dia-lah yang menciptakan kamu
dari tanah kemudian dari setetes mani, sesudah itu dari segumpal darah, kemudian dilahirkannya kamu sebagai seorang
anak, kemudian (kamu dibiarkan hidup)
supaya kamu sampai kepada masa (dewasa), kemudian (dibiarkan kamu hidup lagi) sampai
tua, di antara kamu ada yang diwafatkan
sebelum itu. (kami perbuat demikian) supaya kamu sampai kepada ajal yang
ditentukan dan supaya kamu memahami(nya). (QS.
Al-Mu’min :67)
Menurut Prof. Abbas dalam buku Haqiqul islam wa abathilu
khusumihi menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk yang bertanggung jawab
yang diciptakan dengan sifat ketuhanan
B. Hukum
Mempertahankan Diri
Setelah manusia ditakdirkan
hidup, lalu ia secara naluriah berusaha
mempertahankan kelangsungan hidupnya, untuk bisa hidup secara singkat bisa
dijelaskan bahwa usaha mempertahankan diri, intinya untuk memperoleh keselamatan. Sedang keselamatan,
seperti halnya kehidupan, adalah modal pokok bagi pelaksanaannya proses
perkembangan. Sekali lagi usaha mempertahankan diri merupakan sifat naluriah
manusia. Tujuan pokoknya, agar ia
selamat dan hidupnya berkelanjutan.
C. Hukum
Pengembangan Diri
Ketika seorang anak
berhasil mempertahankan diri, bersamaan
itu muncul pula hasrat insaniahnya untuk mengembangkan segala potensi yang
dibawah sejak lahir.
Dalam kehidupan ini,
dorongan dan hasrat untuk mempertahankan
diri. Dorongan yang pertama adalah dorongan mempertahankan diri, kemudian disusul dengan dorongan mengembangkan
diri.
Dorongan
mempertahankan diri terwujud, misalnya
pada dorongan makan dan menjaga keselamatan diri sendiri. Anak menyatakan
perasaan lapar, haus dan sakit dalam
bentuk menangis. Jika ibu-ibu mendengar anaknya menangis, tangisannya itu dianggap sebagai dorongan
mempertahankan diri.
Dalam perkembangan
jasmani terlihat hasrat dasar untuk mengembangkan pembawaan. Untuk anak-anak
dorongan belajar berjalan, kegiatan
bermain dan sebagainya. Dikalangan remaja timbul rasa persaingan dan perasaan
belum puas terhadap apa yang telah tercapai. Hal ini dapat dianggap sebagai
dorongan mengambangkan diri.
Tidak seorang pun
anak manusia normal yang menghendaki kemunduran perkembangan dirinya, ia menghendaki kebodohan dan lain sebagainya.
Tetapi sebaliknya setiap anak pasti menghendaki perkembangan diri kearah suatu
kemajuan, dalam suatu tingkat yang lebih
tinggi dari tingkat sebelumnya.
Contoh : seorang
anak ingin jadi juara, ingin pandai, ingin sukses dan sebagainya.
D. Hukum
Masa Peka
Masa peka yang dimaksud ialah: suatu masa dimana sesuatu
"fungsi" demikian baik perkembangannya, karena itu harus dilayani dan diberi
kesempatan sebaik-baiknya.
Masa peka ialah suatu masa yang paling tepat untuk
berkembang suatu fungsi kejiwaan atau fisik seseorang. Sebab perkembangan suatu
fungsi tersebut tidak berjalan secara serempak antara satu dengan lainnya.
Contoh : masa peka untuk berjalan bagi seorang anak itu pada awal tahun kedua
dan untuk berbicara sekitar tahun pertama.
Istilah
peka pertama kali ditampilkan oleh seorang ahli biologi dari Belanda bernama Hugo de Vries (1848-1935), kemudian istilah tersebut dibawa kedalam dunia
pendidikan, khussusnya psikologi oleh
Maria Montessori (Italia 1870-1952).[3]
E. Hukum
Tempo Perkembangan
Berlangsungnya
perkembangan pada anak yang satu, belum
tentu sama dengan anak yang lain. Ada anak yang dalam perkembangannya kelihatan
serba cepat, dan ada pula yang
berlangsung amat lambat.
Bahwa
perkembangan jiwa tiap-tiap anak itu berlainan, menurut temponya masing-masing perkembangan
anak yang ada. Ada yang cepat (tempo singkat) adapula yang lambat. Suatu saat
ditemukan seorang anak yang cepat sekali menguasai ketrampilan berjalan, berbicara, tetapi pada saat yang lain
ditemukan seorang anak yang berjalan dan berbicaranya lambat dikuasai. Mereka
memiliki tempo sendiri-sendiri.[4]
Berlangsungnya
perkembangan pada anak yang satu, belum
tentu sama dengan anak yang lain. Ada anak yang dalam perkembangan nya
kelihatan serba cepat, misalnya belajar
merangkak, belajar berjalan, belajar berbicara dan lain-lain. Semuanya
berlangsung dengan cepat sekali. Sementara anak yang lain, dalam belajar hal yang sama, terpaksa belajar dengan amat lambat tidak lain
semuanya ini menyangkut soal tempo perkembangan. Dan telah menjadi hukum yang
pasti, bahwa setiap anak mempunyai
kecepatan(tempo) perkembangan sendiri-sendiri. Jika memang ia termasuk cepat, maka tidak bisa dihambat. Sebaliknya yang
lambat tak mungkin pula dipaksa untuk cepat.[5]
Bahwa tempo
perkembangan setiap anak itu berbeda, bisa kita lihat dalam praktek pendidikan
disekolah. Ada anak yang dalam setiap ujian mencapai prestasi yang baik, sehingga terus lancar naik kelas. Tetapi ada
pula yang mengantongi banyak nilai merah, sehingga perlu mengulang dikelas yang sama
tahun berikutnya. Juga bisa terlihat, perihal tempo perkembangan ini, dalam pelaksanaa sistem kredit semester. Satu
segi, system tersebut bisa dipandang
sebagai uoaya untuk menempatkan setiap siswa atau mahasiswa, sesuai dengan tempo perkembangan
masing-masing. Mereka yang tempo perkembangan belajarnya cepat, akibatnya juga segera tamat[6].
Sementara yang lambat, kata orang jawa “
alon-alon pokok e kelakon, biara lambat
asal selamat.
F. Hukum
Irama Perkembangan
Hukum ini mengungkapkan
bukan lagi cepat atau lambatnya perkembangan anak, akan tetapi tentang irama atau ritme
perkembangan, jadi perkembangan anak itu
mengalami gelombang “pasang surut”, mulai lahir hingga dewasa, kadangkala anak tersebut mengalami juga
kemunduran dalam suatu bidang tertentu. Kadang-kadang suatu proses perkembangan
berjalan lancar, tetapi biasa-biasa saja
dari waktu kewaktu, dan ini disebut
“ajeg” sifatnya. Tetapi adapula, dari
keadaan biasa keudian melonjak cepat, untuk akhirnya kembali lagi, atau bahkan menurun. Sementara yang lain dari
keadaan cepat kemudian berjalan biasa, cepat lagi lalu biasa lagi menurun begitu
seterusnya. Jadi, irama perkembangan itu
tidak selalu merata dari waktu kewaktu.
Sebagai contoh, seorang anak yang sedang belajar bahasa.
Mula-mula berjalan biasa, anak tersebut
menguasai dan dapat mempratekkan pembendaharaan kata satu demi satu, dalam minggu-minggu berikutnya, ia sedeikian cepat meperoleh tambahan
kata-kata baru, dan bicaranya pun sangat
lancar. Hal ini tidak seterusnya berlangsung, malah kadang-kadang terjadi akhirnya
mengecewakan, sang anak mengalami
penurunan bahkan kemunduran dalam belajar bahasa tersebut. Sepertinya ia merasa
menjadi malas, tidak ada gairah, masa bodoh, tak perduli dengan apa yang diajarkan.
Demikianlah irama perkembangan itu berlangsung, walau harus pula diakui, bahwa pasang surut semacam itu tidak selalu
tampak secara nyata, sehingga orang
menganggapnya berjalan biasa-biasa saja.[7]
Akhirnya, perlu ditambahkan baik tempo maupun irama
perkembangan itu. Sesungguhnya tidak saja kelihatan berbeda dari anak yang satu
dengan anak yang lainya, tetapi juga
bisa dari fungsi yang satu kefungsi kehidupan yang lainya. Misalnya, antara fungsi (aspek) jasmaniah dan rohaniah
pada seorang anak. Bisa jadi, sementara
perkembangan jasmaniah perkembangan anak berjalan cepat, aspek rohaniahnya terlambat atau sebaliknya.
Tetapi bisa pula terjadi, perkembangan
jasmaniah seorang anak terlambat sementara, karena saat itu ia sedang memikirkan pelajaran
dengan serius untuk mengahadapi ujian, dan masih banyak lagi contoh yang lainnya[8].
Misalnya, akan sangat mudah sekali diperhatikan jika
mengamati perkembangan (strum and drang) pada anak-anak menjelang remaja. ada
anak yang menampakkan kegoncangan yang hebat, tetapi ada pula anak yang melewati masa
tersebut dengan tenang tanpa menunjukkan gejala-gejala yang serius.
Coba perhatikan
anak usia 3-5 tahun dan pada anak usia 12-14 tahun. Sebab kedua masa itu
merupakan masa transisi/krisis pertama dan kedua bagi anak.
G. Hukum
Sifat Perkembangan
Perubahan dan
kemampuan untuk merubah merupakan batasan dan makna yang terkandung dalam
belajar. Disebabkan oleh kemampuan berubah karena belajarlah, maka manusia dapat berkembang lebih jauh dari
pada makhluk-makhluk lainnya, sehingga
ia terbebas dari keandengan fungsinya sebagai seorang khalifah di muka bumi.
Boleh jadi, karena kemampuan berkembang
melalui belajar itu pula manusia secara umum dapat bebas mengeksplorasi, memilih dan menetapkan keputusan-keputusan
penting untuk kehidupannya. untuk lebih jelasnya mari kita beri sebuah contoh.[9]
Seorang anak yang
normal pasti memiliki bakat untuk bisa berdiri tegak diatas kedua kakinya.
Namun, apabila anak tersebut tidak hidup
dilingkungan masyarakat manusia, misalnya dibuang di hutan belantara dan
tinggal bersama hewan, maka bakat
berdiri yang ia miliki secara turun-menurun dari orang tuanya itu, akan sulit terwujudkan. Jika anak itu diasuh
oleh sekelompok serigala, tentu ia akan
berjalan diatas kedua kaki dan tangannya. Dia akan merangkak seperti serigala
pula. Jadi bakat dan pembawaan dalam hal ini jelas tidak banyak berpengaruh
apabila pengalaman belajar tidak turut mengembangkannya.
Menurut stone, perkembangan pribadi manusia itu jika diamati
dengan sungguh-sungguh akan tampak adanya sifat-sifat sebagai berikut:
1) Stabil
2) Sensitive
3) Aktif
4) Teratur
5) kontinyu
2.2 Tugas Perkembangan
Secara
sederhana, tugas perkembangan adalah
sesuatu yang diharapkan dapat dicapai seseorang dalam tehap-tahap perjalanan
hidupnya. Adapun pendapat R.J.Havighurst, tugas-tugas perkembangan itu jika diperinci
sepanjang hidup seseorang, maka akan
diperoleh rumusan sebagai berikut:
a. Tugas
perkembangan pada masa bayi dan kanak-kanak awal
1)
Balajar berjalan
2)
Balajar makan-makanan padat
3)
Balajar mengendalikan buang air kecil dan besar
4)
Balajar membeda-bedakan jenis kelamin dan menghargainya.
b. Tugas
perkembangan pada masa kanak-kanak akhir
1)
Balajar tentang keterampilan psikis yang diperlukan dalam permainan yang
ringan-ringan atau mudah.
2)
Membentuk sikap-sikap sehat terhadap dirinya, demi kepentingan organismenya yang sedang
tumbuh.
3)
Balajar bergaul dan bermain bersama dengan teman-teman seusia.
4)
Balajar menyesuaikan diri dengan keadaan dirinya, sebagai pria atau wanita.
c. Tugas perkembangan dalam masa
remaja
1)
Menerima keadaan psikisnya, dan menerima
peranannya sebagai pria atau wanita.
2)
Menjalin hubungan-hubungan baru dengan teman-teman sebaya, baik sesame jenis maupun lain jenis kelamin.
3)
Memperoleh kebebasan secara emosional dari orang tuanya, juga dari orang-orang dewasa lainnya.
4)
memperoleh kepastian dalam hal kebebasan pengaturan ekonomis, sekurangnya untuk dirinya sendiri.
d. Tugas perkembangan pada masa
dewasa awal
1)
memilih teman bergaul, baik sebagai
calon suami maupun sebagai calon isteri.
2)
belajar hidup bersama dengan suami dan isteri.
3)
mulai hidup dalam sebuah keluarga yang dibinanya.
4)
belajar mengasuh anak-anak.
e. Tugas perkembangan pada masa
setengah baya
1)
memperoleh tanggung jawab sebagai orang dewasa yang berwarganegara dan hidup
bermasyarakat.
2)
menetapkan dan memelihara suatu standar kehidupan ekonomi bagi keluarganya.
3)
membantu anak-anak remajanya untuk menjadi orang dewasa yang bertanggung jawab.
4)
mengembangakan kegiatan-kegiatan pengisi waktu senggang, sesuai dengan keahlian dan keinginannya.
f. Tugas
perkembangan pada masa tua
1)
menyesuaikan diri dengan keadaan semakin berkurangnya kekuatan psikis dalam
kesehatan.
2)
menyesuaikan diri dalam masa pensiun dan pendapatan yang semakin berkurang.
3)
menyesuaikan diri dalam keadaan meninggalnya suami isteri.
4)
menjalin hubungan yang rapat dengan teman-teman atau kelompok seusia.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari penjelasan
dan pemaparan makalah diatas, pemakalah
dapat menyimpulkan point-point sebagai berikut :
a.
hukum perkembangan
adalah kaidah fundamental tentang realitas kehidupan anak-anak (manusia) yang
telah disepakati kebenarannya berdasarkan hasil pemikiran dan penelitian yang
seksama.
b.
Tidak seorang pun
anak manusia normal yang menghendaki kemunduran perkembangan dirinya sebaliknya
setiap anak pasti menghendaki perkembangan diri kearah suatu kemajuan, dalam suatu tingkat yang lebih tinggi dari
tingkat sebelumnya.
c.
bakat dan pembawaan
tidak banyak berpengaruh apabila pengalaman belajar tidak turut
mengembangkannya.
Daftar Rujukan
Prof. Dr. H. Baharuddin. M.Pd.I.
2010. Pendidikan dan psikologi perkembangan. Jogjakarta: Ar-Ruzz
Drs. H. Abu Ahmadi, Drs. Munawar Sholeh. 2005. Psikologi
perkembangan. Jakarta: Rineka Cipta
Syah,
muhibbin. 2009. psikologi belajar.
Jakarta : rajawali press
Syah,
muhibbin. 2010. psikologi pendidikan.
Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Soejanto,
Agoes. 2005. Psikologi perkembangan.
Jakarta: Rineka Cipta
Semuthijauku.blogspot.com/2012/03/makalah-hukum-perkembangan-2.html
[1]
Prof. Dr. H. Baharuddin. M.Pd.I,
Pendidikan dan psikologi perkembangan,
(Jogjakarta: Ar-Ruzz, 2010) hlm.
68-69.
[2]
Prof. Dr. H. Baharuddin. M.Pd.I, Pendidikan dan psikologi perkembangan, (Jogjakarta: Ar-Ruzz, 2010) hlm. 84.
[3]
Drs. H. Abu Ahmadi, Drs. Munawar Sholeh,
Psikologi perkembangan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), hal. 25-26.
[4]
Drs. H. Abu Ahmadi, Drs. Munawar Sholeh,
Psikologi perkembangan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), hal. 24.
[6]
Ibid hal.57
[8]
Semuthijauku.blogspot.com/2012/03/makalah-hukum-perkembangan-2.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar