Zakat
profesi adalah zakat yang di keluarkan dari hasil apa yang di peroleh dari
pekerjaan dan profesinya. Misalnya pekerjaan yang menghasilkan uang baik itu
pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung dengan orang lain, berkat
kecekatan tangan ataupun otak (professional). Maupun pekerjaan yang dikerjakan
seseorang buat pihak lain baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan
memperoleh upah yang diberikan, dengan tangan, otak, ataupun keduanya.
Zakat
Profesi sesuatu yang tidak ada dasarnya dalam islam, sehingga termasuk kategori
Bid'ah yang tidak boleh dilaksanakan. Adapun orang orang yang mensyariatkan
zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut:
Berbeda
dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber
pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu. Oleh
karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan
tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti
pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara
hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan
harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Referensi
dari Al Qur'an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا
مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا
تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ
تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk
lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha
Kaya lagi Maha Terpuji"
Ayat
tersebut memerintahkan untuk menafkahkan (dijalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu atau penghasilan, ini adalah dalil yang menunjukan keharusan untuk
mengeluarkan zakat profesi. Saat ini bentuk
penghasilan yang paling
menyolok adalah apa yang
diperoleh dari pekerjaan dan profesinya.
Berikut
adalah beberapa pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi,
Waktu pengeluarannya ada beberapa pendapat ulama sebagai berikut:
1.
Pendapat
As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari
kekayaan itu didapat
2.
Pendapat
Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab
Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu
diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau
sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
3.
Pendapat
Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf
Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika
mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang
dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta).
Nisab
zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan
buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal
ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah
520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Namun mesti diperhatikan bahwa
karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali
dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan
selama setahun.
Di
lihat dari kadarnya, Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari
sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak.
Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan
perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar
zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan
sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu
Dawud dan Al-Baihaqi).
Menurut
Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
1.
Secara
langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, baik
dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka
yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp
3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp
75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
2.
Setelah
dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong
dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang
penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,-
dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib
membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau
Rp 150.000,- per tahun.